makananhewani.com - Mengenai Izin Usaha Penyimpanan, dapat kita lihat ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi (“PP 36/2004”).
Pasal 1 angka 20 UU 22/2001 memberikan apa yang dimaksud dengan izin usaha:
“Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.”
Ketentuan di dalam Pasal 1 angka 13 UU 22/2001 yang menyatakan:
“Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan,dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi”
Ketentuan ini kemudian dirinci atau dijelaskan lebih lanjut di dalam Pasal 12 huruf c PP36/2004 yang menyatakan:
“Kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial”.
Hal yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan “untuk tujuan komersial”.
Apakah untuk penggunaan dalam menjalankan usaha sebagai kontraktor pertambangan dapat dimaksud sebagai “tujuan komersial”.
Penjelasan dari PP 36/2004 juga tidak memberikan penjelasan tersendiri mengenai definisi dari “tujuan komersial” ini.
Baca juga: Ragam Jenis Strawberry: Mengenal Berbagai Varian Buah Strawberry di Indonesia
Akan tetapi jika kita merujuk pada pengertian izin usaha dalam Pasal 1 angka 20 UU 22/2001, dapat dilihat bahwa izin usaha digunakan untuk kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Ini berarti jika kegiatan penyimpanan BBM yang dilakukan oleh perusahaan anda tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan, maka berdasarkan peraturan tersebut, tidak diperlukan izin usaha.
BBM yang akan disimpan hanya akan dilakukan untuk kepentingan kegiatan operasional usaha sendiri (termasuk sebagai kontraktor pertambangan) maka tidak diperlukan Izin Usaha Penyimpanan.
Kami juga mendapatkan jawaban tentang apakah yang dimaksud dengan “tujuan komersial”.
Ketentuan yang menyangkut “tujuan komersial” tersebut ditujukan dengan maksud agar Izin Usaha Penyimpanan tersebut diperlukan oleh badan usaha yang melakukan usaha menyediakan fasilitas penyimpanan untuk kepentingan pihak lain dengan mendapatkan margin atau keuntungan dari usaha penyediaan fasilitas penyimpanan tersebut.
Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa selama tujuan perusahaan menyimpan BBM itu hanya untuk kepentingan sendiri dalam mendukung kegiatan operasional sebagai kontraktor pertambangan, maka tidak dibutuhkan Izin Usaha Penyimpanan.
Baca juga: 10 Taman Nasional Laut di Indonesia Yang Wajib Dikunjungi
Namun, perlu menjadi perhatian dimana jangan sampai nantinya fasilitas penyimpanan yang dimiliki perusahaan digunakan juga untuk menyimpan BBM milik perusahaan lain apalagi jika perusahaan juga kemudian menjual sebagian/seluruh BBM yang perusahaan tampung itu kepada pihak lain.
Karena hal demikian dalam praktiknya sering terjadi, dan pelanggaran atas hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur di dalam UU 22/2001.
Sebagai informasi, jika perusahaan melakukan kegiatan penyimpanan BBM untuk tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka perusahaan dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001:
Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:
a.Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c.Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d.Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Baca juga: Jangan Lewatkan 10 Spot Snorkeling di Indonesia Ini