makananhewani.com - Dalam mendirikan suatu badan usaha, yang perlu diperhatikan adalah karakteristik badan usaha yang sesuai dengan tujuan didirikannya badan usaha tersebut.
Baca juga: Ketahui Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perusahaan
Sehingga, suatu badan usaha yang bergerak di bidang restoran (kafe) dapat dipilih baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Jenis badan usaha dipilih sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan pemilik kafe. Tidak ada peraturan yang mengharuskan kafe harus berbadan usaha tertentu, sehingga pemilik bebas memilih sesuai keinginannya.
1. Modal Usaha
Pertimbangan lain dalam pemilihan bentuk badan usaha adalah besaran modal usaha. Untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT), misalnya, membutuhkan modal dasar minimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sementara untuk CV tidak ada batasan minimal modal usaha.
2. Karakter Badan Usaha
Baca juga: Ketahui 5 Fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Bisnis
Karakter badan usaha juga menjadi pertimbangan penting, karena dalam badan hukum terdapat pemisahan harta antara pemilik dengan badan usaha tersebut. Sementara, badan usaha yang tidak berbadan hukum menyebabkan tanggung jawab pemilik hingga ke harta pribadi karena tidak ada pemisahan harta pemilik dengan badan usaha miliknya.
3. Syarat dan Prosedur Pendirian Badan Usaha
Selain itu, syarat dan prosedur pendirian badan usaha yang dipilih juga perlu dipertimbangkan. Badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, untuk firma dan CV, harus mendaftarkan akta pendirian ke Pengadilan Negeri dan mengumumkannya di Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjabaran sebelumnya, pemilik kafe dapat memilih badan usaha yang sesuai dengan karakteristik usaha yang akan dijalankan. Jika memilih PT, maka diperlukan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pendirian badan hukum sebagai syarat pendiriannya. Namun, jika memilih badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, seperti persekutuan perdata, cukup didirikan dengan akta notaris.
Demikianlah, pengesahan dan pendaftaran serta pengumuman Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) atas badan usaha ditujukan sebagai asas publisitas kepada pihak ketiga, terutama untuk badan usaha firma dan CV.
Baca juga: Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan menurut Hukum Indonesia