makananhewani.com - Pasal 35 ayat (2), (3), (4), dan (5) PP 7/2021 mengklasifikasikan UMKM berdasarkan besarnya modal dan hasil penjualan (omzet) tahunannya dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Ikuti 7 Tips Sukses dalam Bisnis Peternakan dan Pertanian
- Usaha mikro memiliki modal usaha hingga maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan menghasilkan penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan menghasilkan penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.
- Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan menghasilkan penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.
Mengenai cara daftar UMKM secara online, pertama-tama proses pendaftaran NIB dapat dimulai dengan cara berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil. Simak uraiannya berikut ini:
Baca juga: Ketahui Persyaratan dan Tips Sukses Bisnis Travel Umrah
- Laman OSS akan diakses oleh pelaku usaha untuk memperoleh akun pengguna.
- Pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha dengan data yang diisi.
- Setelah data terisi lengkap, NIB akan diterbitkan bagi pelaku usaha oleh OSS.
Setelah NIB diproses, sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat standar dan izin dapat dikumpulkan sesuai dengan KBLI kegiatan usaha Anda, yang detailnya dapat dilihat berdasarkan petunjuk dalam OSS.
Sertifikat standar terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah rendah, yang merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).
- Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah tinggi merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha (Pasal 14 ayat (2) PP 5/2021).
Izin, pada sisi lain, merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum memperoleh izin, pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha (Pasal 15 ayat (2) dan (3) PP 5/2021)
Baca juga: Simak Alur Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Berikut Ini