makananhewani.com - Pola kerjasama kemitraan dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha besar, telah diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU No. 20/2008). Dalam pelaksanaannya, kemitraan tersebut diatur oleh Pasal 104 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP No. 7/2021).
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat 6 Jenis Perjanjian Bisnis yang Esensial
Kemitraan ini melibatkan usaha besar dan menengah yang memberikan bantuan dan penguatan kepada UMKM dalam beberapa pola kerjasama kemitraan berikut:
A. Inti-plasma:
B. Subkontrak:
C. Waralaba:
D. Perdagangan umum: Kemitraan perdagangan umum dapat dilakukan dengan kerjasama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari UMKM oleh usaha besar secara terbuka, dengan tetap memperhatikan ketidakmerugikan salah satu pihak.
E. Distribusi dan keagenan: Usaha besar atau usaha menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada UMKM.
F. Rantai pasok: Kemitraan dalam pola rantai pasok adalah kerja sama antar usaha mikro, kecil, menengah, dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa.
G. Bagi hasil: UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar atau usaha menengah.
H. Kerja sama operasional: UMKM menjalankan usaha sementara sampai pekerjaan selesai atas bantuan dan penguatan dari usaha besar atau usaha menengah.
Baca juga: 3 Aspek Penting dalam Pendirian Perusahaan Startup
I. Usaha patungan (joint venture): UMKM lokal dapat bermitra dengan usaha besar atau usaha menengah asing untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan berbagi pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.
J. Penyumberluaran (outsourcing): UMKM dapat bermitra dengan usaha besar atau usaha menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama mereka, dengan mengedepankan kemitraan pada bidang usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok atau komponen pokok.
Penting untuk memperhatikan bahwa pola kerjasama kemitraan ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dari usaha besar dan menengah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan perkembangan dan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca juga: Prosedur Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia