makananhewani.com - Pengertian hukum diberikan oleh C.S.T. Kansil sebagai berikut (hal. 38): "Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat."
Baca juga: Label Berbahasa Indonesia pada Kosmetik Impor, Wajibkah?
Sedikit variasi dalam kutipan dari buku yang sama, J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto memberikan definisi hukum sebagai berikut (hal. 38): "Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu."
Baca juga: Siapakah yang Berwenang dalam Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha?
Setelah pemahaman tentang pengertian hukum, unsur-unsur hukum yang diuraikan oleh C.S.T. Kansil adalah sebagai berikut (hal. 39): Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; Peraturan itu bersifat memaksa; Sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas.
Namun, perspektif yang berbeda datang dari Ishaq dalam karyanya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Hukum, yang memisahkan unsur hukum menjadi unsur ideal dan unsur nyata, dengan penjelasan sebagai berikut (hal. 7): Unsur ideal, karena bersifat abstrak yang tidak dapat diindra, tetapi eksistensinya dapat dirasakan. Unsur ini berakar pada manusia sendiri dalam bentuk pemikiran, imajinasi, dan perasaan. Unsur nyata karena bersifat konkret, berakar pada manusia, alam, dan budaya yang akan menghasilkan pemahaman tentang realitas. Unsur ini mencakup dimensi sosial eksternal dalam dinamika kehidupan masyarakat.
Baca juga: Ketahui 3 Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia